
Macet Jakarta
Ada banyak upaya untuk mengurangi kemacetan Jakarta. Yang nampaknya tiap tahun makin padat dan makin sulit bergerak. Upaya yang dilakukan bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah bahkan masyarakat pun sudah mencoba banyak cara untuk menguranginya. Pemerintah DKI sedang menjalani solusi dengan transportasi publik dengan busway. Program banyak koridor pun sedang disiapkan. Kemudian dengan rencana pembuatan monorail, MRT, dan KRL, ini pun merupakan langkah infratsruktur yang menjanjikan sebagai solusi.
Sementara dari masyarakat, banyak yang pula yang melakukan upaya mengurangi kemacetan misalnya dengan menggunakan sepeda ke tempat kerja. Atau ikut “nebeng” dengan mobil teman yang searah. Usaha-usaha ini merupakan upaya warga dan pemerintah Jakarta untuk melepaskan diri dari kemelut kemacetan Jakarta
Konsep Shifter
Salah satu upaya yang mungkin layak dicoba adalah dengan melakukan pembagian shift (giliran) jam kerja. Kita tahu bahwa masalah utama dari kemacetan adalah perpindahan penduduk yang serentak dalam waktu yang bersamaan. Yakni perpindahan penduduk sebagai pegawai kantoran dari lokasi perumahan ke lokasi pusat bisnis. Minimnya fasilitas transportasi publik menyebabkan perpindahan manusia ini dengan kendaraan pribadi.
Selain melakukan penambahan jumlah transportasi publik, solusi lain adalah dengan membagi giliran jam kerja perusahaan. Katakanlah pembagiannya itu berdasarkan jenis usaha atau pekerjaannya.
• Shift 1 : masuk jam 07.00- 15.00 : untuk perusahaan bank dan kantor-kantor pemerintahan
• Shift 2 : masuk jam 10.00 – 18.00 : untuk perusahaan umum
• Shift 3 : masuk jam 13.00 – 21.00 : untuk perusahaan penunjang perusahaan lain (maintenance, infrastruktur, distribusi dst)
Apabila diperhatikan, sebetulnya tidak terlalu banyak berubah dari jam sibuk yang ada sekarang yaitu sejak pukul 7 pagi hingga pukul 21 malam. Bedanya sekarang pendistribusian kepadatan transportasi jadi terpecah tiga.
Lalu bagaimana dengan perusahaan yang membutuhkan jasa / keterkaitan perusahaan lain? Tentu saja semua itu bisa diatur dan bukan menjadi sebuah aturan jam kerja kaku yang terikat. Untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkan kesiapan (stand by) lebih dari sekedar jam kerja, tentu tidak akan mengikat dari aturan 3 shift ini. Lagipula sejak dulu pun demikian, seperti halnya rumah sakit, station TV, bandara, pemadam kebaran, PLN, dan seterusnya. Jelas perusahaan-perusahaan jenis pelayanan publik seperti itu tidak musti melakukan aturan 3 shift, karena di dalam perusahaan mereka pun sudah melakukan shift kerja
Dengan konsep “Shifter” ini, maka akan banyak keuntungan-keuntungan yang bisa dihasilkan selain mengurangi kemacetan jalan, antara lain:
1. Bagi suami isteri yang keduanya kerja kantoran, mungkin bisa saling bergantian menemani si kecil di rumah
2. Pendistribusian beban listrik DKI pada jam-jam tertentu. Sehingga mengurangi kelebihan beban dan “byar-pet”
3. Pendistribusian kepadatan jam operasi angkutan umum
4. Tidak perlu mengorbankan jam sekolah anak-anak lagi
5. Tidak perlu menunggu biaya besar PemdaDKI untuk membuat infrastruktur yang tak kunjung datang
6. Dan mungkin masih banyak lagi.
Yang menarik, untuk melakukan konsep ini, tentu tidak perlu melakukan proses panjang dan penuh birokrasi. Cukup melalui Depnaker dan PemdaDKI sebagai pihak yang memberikan nota kepada perusahaan-perusahaan. Sebagai upaya uji coba bukan tidak mungkin diterapkan untuk wilayah-wilayah tertentu dulu, misalnya diterapkan di semua perusahaan yang berada di Jalan Sudirman dan Thamrin. Kemudian menyusul fase kedua perkantoran di wilayah Kuningan dan Gatot Subroto, dan seterusnya berdasarkan tingkat kepadatan wilayah perkantoran.
Dengan demikian, maka permasalahan kepadatan jalan raya pada jam-jam sibuk pagi dan sore nampaknya tinggal kenangan
Semoga jadi pencerahan dan pertimbangan…
Penulis: Anto Motulz
Twitter: @motulz
Blog: http://motulz.blogdetik.com/









